Nama:
Nikita
Nim:
11901067
Kelas:
PAI 4C
Laporan Baca Magang 1 “4
Kompetensi Guru Profesional”
Perbedaan
antara profesi guru dengan profesi lainnya terletak dalam tugas dan tanggung
jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat kaitannya dengan kemampuan
yang disaratkan untuk memangku profesi tersebut. Usman (2007: 1) menyatakan
bahwa, “Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus
sebagai guru”. Oleh karena itu setiap guru pada suatu lembaga pendidikan harus
memiliki berbagai ketentuan atau syarat-syarat untuk menjadi sebagai seorang
guru. Salah satu syarat tersebut adalah memiliki kompetensi (kemampuan) untuk
melaksanakan kegiatan pengajaran dan pendidikan dengan optimal. Syarat lainnya
adalah guru harus sehat mental dan fisik, serta memiliki ijazah keguruan yang
dikeluarkan oleh lembaga pendidikan keguruan. Kompetensi guru diartikan dengan
penguasaan terhadap suatu tugas (mengajar dan mendidik), keterampilan, sikap
dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan proses pendidikan
yang dilakukannya. Dengan demikian kompetensi tidak hanya berkenaan dengan kemampuan
guru dalam menyajikan pelajaran di depan kelas, melainkan termasuk keterampilan
guru dalam mendidik dan menanamkan sikap yang baik pada belajar.
Kompetensi
guru menurut Cogan (Sagala, 2008: 209) bahwa: Harus mempunyai (1) kemampuan
untuk memandang dan mendekati masalah-masalah pendidikan dari perspektif
masyarakat global. (2) kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain secara
kooperatif dan tanggung jawab sesuai dengan peranan dan tugas dalam masyarakat.
(3) kapasitas kemampuan berpikir secara kritis dan sistematis. (4) keinginan
untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual sesuai dengan tuntutan zaman
yang selalu berubah dengan pengetahuan dan teknologi. Berdasarkan kutipan di
atas dapat dinyatakan kompetensi guru adalah kelayakan untuk menjalankan tugas,
kemampuan sebagai suatu faktor penting bagi guru, oleh karena itu kualitas dan
produktivitas kerja guru harus mampu memperlihatkan perbuatan profesional yang
bermutu. Dalam pengertian tersebut, telah terkandung suatu konsep bahwa guru
profesional yang bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah harus memiliki
kompetensi-kompetensi yang dituntut agar guru mampu melaksanakan tugasnya
dengan sebaik-baiknya. Seperti yang dinyatakan oleh Hamalik (2008: 38) guru
yang dinilai kompeten secara profesional, apabila: 1) Guru tersebut mampu
mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. 2) Guru tersebut mampu
melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil. 3) Guru tersebut mampu bekerja
dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan instruksional sekolah). 4) Guru
tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajar dan belajar dalam
kelas. Guru profesional bukanlah hanya untuk satu kompetensi saja yaitu
kompetensi profesional, tetapi guru profesional harus mampu memiliki keempat
kompetensi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 agar guru memahami,
menguasai, dan terampil menggunakan sumber-sumber belajar baru dan menguasai
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan
kompetensi sosial sebagai bagian dari kemampuan guru. Dengan demikian,
kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang
sebenarnya, kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan
pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi
sebagai guru.
Kompetensi
dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam bidang kerja atau profesi
tertentu. Kompetensi juga bisa diartikan sebagai kapasitas untuk melakukan
sesuatu yang dihasilkan dari proses belajar. Sedangkan Cowel menyatakan bahwa
kompetensi adalah suatu keterampilan atau kemahiran seseorang yang bersifat
aktif. Artinya kompetensi sama dengan keterampilan seseorang dalam bidang kerja
atau profesi. Jika merujuk kepada UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen,
kompetensi diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas
profesinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi”. Berikut penjelasannya:
1.
Kompetensi Guru Profesional
a.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik guru merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran yang
meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan sehingga memiliki
keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan
pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki
kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu
guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di
kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah
akademik, dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan
yang diakreditasi pemerintah. Guru memiliki pemahaman psikologi perkembangan
anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat untuk dilakukan
pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam
usia yang dialami anak. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pemahaman
terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi
masalah-masalah yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang
tepat. Jadi, kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah:
1) Memahami
peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan
memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip
kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2) Merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran
yang meliputi memahami landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan
pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik
peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun
rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3) Melaksanakan
pembelajaran yang meliputi menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan
pembelajaran yang kondusif.
4) Merancang
dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan
evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan
berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk
menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memanfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara
umum.
5) Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi
memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan
memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
b. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sebagai
pribadi, guru merupakan perwujudan diri dengan seluruh keunikan karakteristik
yang sesuai dengan posisinya sebagai pemangku profesi keguruan. Kepribadian
merupakan landasan utama bagi perwujudan diri sebagai guru yang efektif baik
dalam melaksanakan tugas profesionalnya di lingkungan pendidikan dan di
lingkungan kehidupan lainnya. Hal ini mengandung makna bahwa seorang guru harus
mampu mewujudkan pribadi yang efektif untuk dapat melaksanakan fungsi dan
tanggung jawabnya sebagai guru. Untuk itu, ia harus mengenal dirinya sendiri
dan mampu mengembangkannya ke arah terwujudnya pribadi yang memotivasi siswanya.
Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi:
1) Kepribadian
yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga
menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2) Kepribadian
yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan
memiliki etos kerja sebagai guru.
3) Kepribadian
yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta
didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
4) Kepribadian
yang berwibawa adalah memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap
peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5) Berakhlak
mulia dan dapat menjadi teladan meliputi bertindak sesuai dengan norma religius
(imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani
peserta didik.
Tokoh
Pendidikan Perempuan Nasional dari Ranah Minang, Zakiah Daradjat berpendapat
bahwa kompetensi kepribadian guru adalah akhlak guru. Hal ini artinya seorang
harus mencontohkan akhlak yang baik dan positif. Menurutnya, beberapa akhlak
guru yang terkait dengan kompetensi kepribadian adalah:
1)
Mencintai dan mensyukuri
pekerjaan/profesinya.
2)
Bersikap adil
3)
Berlaku sabar dan tenang
4)
Berwibawa
5)
Gembira dan menggembirakan
6)
Mampu bekerja sama
c.
Kompetensi Profesional
Kompetensi
Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur
dan metodologi keilmuannya. Penjelasannya adalah: 1) Menguasai materi,
struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang diampu.
2) Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran atau bidang
pengembangan yang mampu. 3) Mengembangkan materi pembelajaran yang mampu secara
kreatif. 4) Mengembangkan keprofesionalan atau komitmen secara berkelanjutan
dengan melakukan tindakan reflektif. 5) Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi
dan mengembangakan diri.
d.
Kompetensi Sosial
1) Kompetensi
Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat.
sekitar. Bersikap inklusif atau menyatu dengan siswa, bertindak obyektif, serta
tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi
fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
2) Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua dan masyarakat.
3) Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman sosial budaya.
4) Berkomunikasi
dengan lisan maupun tulisan Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tanggal 4 Mei 2007 Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru.
Berdasarkan
pernyataan-pernyataan di atas tersebut maka kompetensi sosial adalah merupakan
kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain
tidak hanya berbuat betul saja tetapi juga menyadari perbuatan yang dilakukan
dan menyadari pula situasi yang ada sangkut pautnya dengan perbuatan itu.
Kualifikasi
Akademik Guru
a.
Kualifikasi Akademik Guru Melalui
Pendidikan Formal
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang
sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan atau diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b.
Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji
Kelayakan dan Kesetaraan Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat
diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi
belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan
dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki
keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang
untuk melaksanakannya.
Standar Kompetensi Guru: Standar kompetensi guru ini
dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi
dalam kinerja guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar